Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam Muamalah ialah kegiatan tukar-menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya. Syirkah (perseroan) berarti suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Syirkah ada beberapa macam: syirkah `inan, syirkah ‘abdan, syirkah wujūh, dan syirkah mufawa ḍ ah. Mu ḍ arabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal ( ṡ ahibul mal), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (mu ḍ arrib). A. Pengertian Mu’amalah Mu’amalah dalam dalam fiqh Islam berarti tukar-menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewam-enyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya. Dalam melakukan ...
blog ini menampilkan berbagai pengalaman random dalam hidup seperti review film, journaling kehidupan, dan kadang hal apapun yang ingin dibagikan karna saya sendiri masih bingung dengan tujuan atau skill yang saya miliki untuk bisa dibagikan tapi ada beberapa hal penting yang mungkin bisa bermanfaat untuk saya bagikan seperti perjuangan menyelesaikan kuliah, mencari beasiswa hingga menjadi awardee, memenangkan lomba nasional hingga internasional dan mendapatkan support dari kampus, dan kerja